
Polisi berinisial Briptu A ditahan Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat. Dia diduga melakukan pemukulan terhadap mahasiswa saat pengamanan demo.
Briptu A merupakan anggota Samapta Polresta Mataram. Dia diduga melakukan pemukulan terhadap kepala mahasiswa dengan pentungan, saat ricuh demo 2 tahun Jokowi - Ma'aruf di depan Kantor DPRD NTB, Kamis, 21 Oktober 2021.
"Dalam demonstrasi yang terjadi ada seorang anggota Polri yang melaksanakan pengamanan diduga melakukan aksi di luar prosedur yang ada," kata Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto, Minggu, 24 Oktober 2021.
Aksi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram itu berakhir ricuh. Aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi, membuat salah seorang mahasiswa mengalami luka bocor diduga dipukul menggunakan button stick.
"Yang bersangkutan terbukti menggunakan button stick. Yang mana saat itu anggota tersebut mengayunkan tangannya sehingga mengenai salah satu mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa," ujarnya.
Saat ini, kata Artanto, Briptu A sedang menjalani proses hukuman disiplin atau pelanggaran disiplin dan sudah ditempatkan di tahanan khusus. Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin.
Sumber: Viva.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar